AWAS! Produk Mengandung Babi, Inilah Kodenya
Di Era milenia ini, dunia dibanjiri oleh produk-produk kemasan.
Setiap produk yang dijual mempunyai komposisi materi berbeda-beda.
Guna melindungi konsumen, pemerintah mewajibkan setiap produsen
untuk mencantumkan secara detail kandungan bahan yang terdapat
dalam produk makanan kemasan.
Namun sayangnya, detail kandungan materi yang dicantumkan pada kemasan
hanya berupa kode-kode dan nama-nama yang sulit dipahami oleh orang awam.
Sebagai konsumen muslim tentu kita harus waspada terhadap kehalalan
keharaman dari produk yang hendak kita beli.
Apalagi banyak bahan-bahan dan produk-produk yang berasal dari Eropa
ternyata dibentuk dari lemak babi. Bagi mereka yang bukan muslim tentu tidak
peduli akan hal ini. Lemak babi sudah menjadi bahan biasa bagi mereka
alasannya bisa didapat dengan mudah dan murah.
Oleh sebab itu kita harus waspada dan teliti sebelum membeli produk.
Kenapa banyak materi makanan berasal dari Babi?
Babi lebih murah dan mudah didapatkan sehingga lebih irit dari pada binatang ternak lainnya.
Berikut ini dalah isyarat-instruksi materi kuliner yang ada dindikasi mengandung Lemak Babi dan alkohol.
E140 yakni Chlorophyl, pewarna hijau alami dari tanaman. dan E141
(Syubhat, Kehalalannya sangat tergantung oleh proses ekstraksinya jikalau cair dan oleh materi pelengkap lainya bila abu.)
E153 yakni carbon Black yang bisa berasal dari tanaman atau tulang binatang
( Syubhat, Bisa dari babi atau sapi yang tidak disembelih secara Syar'i)
E325, E326, E327, E377 (Syubhat tergantung media fermentasi asam laktat yang dipakai)
E422 glycerol adalah hasil samping produksi sabun (Asam lemaknya bisa dari babi)
E430 dan E431 (Syubhat alasannya Sumber asamnya bisa dari binatang dan flora)
E432-E436, E470-E478, E481-E483, E491-E495, E570, E572
E631 (bisa dari Ekstrak daging)
E635
Lesitin = pengemulsi masakan, bisa berasal dari tumbuhan atau binatang. Dari tanaman biasanya kedelai (Soya Lisetin). Dari Hewan biasanya babi.
Bila suatu produk tertulis Lesitin saja tanpa kata soya, biasanya dari binatang (babi).
Rhum = Cairan beralkohol yang sering dalam pembuatan roti (bakery), mengandung ethanol lebih dari 30%.
Lard = istilah khusus dalam bidang peternakan untuk menyebut lemak babi.
Bacon = daging babi
Bristhle = Bulu rambut babi.
Cholesterol = Jenis lemak yang berasal dari hewan. Kebanyakan di dapat dari babi.
Diglyceride= Pengemulsi, jika berasal dari binatang bisa jadi berasal dari Babi.
Gelatin = Biasanya berasal dari bianang, kebanyakan dari Babi.
Magnesium Stearate (Stearic Acid) = Haram jika sumbernya dari hewan.
Mono Glycerides: Haram bila berasal dari Binatang.
Pepsin = Enzim yang kebanyakan berasal dari Babi.
Shortening: Lemak dan minyak berasal dari hewan (biasanya Babi).
Vitamins : Haram jikalau bersumber dari binatang.
Whey: Digunakan untuk es krim dan yogurt. Haram kalau bersumber dari binatang.
Sumber: Hidayatullah.com, Soundvision.com, Facebook.com/notes/must-be-halal
Kode-isyarat materi masakan tersebut kehalalannya diragukan, sehingga menjadi kasus syubhat.
Indikasi keharamannya besar lengan berkuasa alasannya aneka macam olahan babi dan alkohol menjadi materi yang banyak digunakan di Eropa.
Oleh alasannya adalah itu, bila kita mendapati produk yang memiliki kandungan materi denga
isyarat-instruksi tersebut, sebaiknya kita tinggalkan.
Tonton Video Berikut ini:
Dari An Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda,
Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas.
Diantara keduanya terdapat perkara syubhat yang masih samar,
yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang.
Barang siapa yang menghindarkan diri dari kasus syubhat,
maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.
Barang siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat,
maka beliau mampu terjatuh pada perkara haram.
Sebagaimana ada pengembala yang
menggembalakan ternaknya
di sekitar tanah larangan
yang hampir menjerumuskannya.
Ketahuilah setiap raja mempunyai tanah larangan
dan tanah larangan Allah di bumi ini
yaitu kasus perkara yang diharamkan-Nya
(HR Bukhari no 2051 dan Muslim no 1599)
Syubhat adalah perkara yang masih samar hukumnya, apakah halal atau haram.
Jika kita menemukan masalah semacam ini maka lebih utama ditinggalkan.
0 Komentar